相关文章推荐
着急的板栗  ·  Java & Bedrock ...·  1 月前    · 
着急的板栗  ·  Java travel - Lonely ...·  1 月前    · 
着急的板栗  ·  East Java Innovative ...·  1 月前    · 
着急的板栗  ·  和评理| ...·  1 月前    · 
.elementor-widget-text-editor.elementor-drop-cap-view-stacked .elementor-drop-cap{background-color:#69727d;color:#fff}.elementor-widget-text-editor.elementor-drop-cap-view-framed .elementor-drop-cap{color:#69727d;border:3px solid;background-color:transparent}.elementor-widget-text-editor:not(.elementor-drop-cap-view-default) .elementor-drop-cap{margin-top:8px}.elementor-widget-text-editor:not(.elementor-drop-cap-view-default) .elementor-drop-cap-letter{width:1em;height:1em}.elementor-widget-text-editor .elementor-drop-cap{float:left;text-align:center;line-height:1;font-size:50px}.elementor-widget-text-editor .elementor-drop-cap-letter{display:inline-block}

East Java Innovative Education Summit (EJIES) merupakan program pusat inovasi pendidikan terbesar di Jawa Timur, kompetisi inovasi pendidikan ini dirancang sebagai wadah untuk mendorong Lembaga SMA, SMK, SLB di Jawa Timur untuk menciptakan terobosan baru yang berdampak nyata.

Lebih dari sekadar kompetisi, inisiatif ini menjadi platform untuk berbagi praktik-praktik terbaik di bidang pendidikan dan menjadi inspirasi bagi lembaga lain di seluruh Jawa Timur. Melalui kolaborasi antara sekolah, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan, kompetisi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan visi pendidikan Jawa Timur yang lebih maju.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3 : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 35 : Menyebutkan bahwa standar nasional pendidikan meliputi kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta penilaian pendidikan, yang dapat menjadi acuan untuk mendorong inovasi. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2015)
Pasal 28 Ayat (3) : Tenaga kependidikan wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetisi ini dapat menjadi salah satu sarana pengembangan kompetensi tenaga kependidikan.
Pasal 42 Ayat (1) : Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan fasilitas pembelajaran yang mendukung proses inovasi.

Memotivasi dan mendorong Lembaga SMA, SMK, SLB, Sekretariat, Bidang, UPT serta Cabang Dinas di Jawa Timur untuk menciptakan program atau strategi pendidikan yang kreatif dan inovatif guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

1. Mengapresiasi Praktik Terbaik. Memberikan penghargaan kepada Lembaga yang berhasil menciptakan inovasi pendidikan yang berdampak nyata dan berkelanjutan bagi siswa, guru, dan masyarakat.

2. Mendorong Lembaga SMA, SMK, SLB, Sekretariat, Bidang, UPT serta Cabang Dinas untuk mengembangkan solusi pendidikan yang relevan dengan kebutuhan zaman, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh di Jawa Timur.

3. Menyebarluaskan Inspirasi dan Kolaborasi. Menjadi platform untuk berbagi praktik terbaik, sehingga inovasi yang dihasilkan dapat diadopsi atau dikembangkan lebih lanjut oleh sekolah lain di wilayah Jawa Timur.

4. Membangun Ekosistem Pendidikan Inklusif dan mendorong keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, guru, orang tua, dan masyarakat, dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan kolaboratif.

5. Mendorong percepatan peningkatan layanan pendidikan pada Sekretariat, Bidang, UPT serta Cabang Dinas.