• PERATURAN / SURAT KEPUTUSAN TERKAIT DINAS SOSIAL DIY
  • PERDA / PERGUB INISISIASI DINAS SOSIAL DIY
  • PERATURAN / SURAT KEPUTUSAN YANG DIKELUARKAN DINAS SOSIAL DIY
  • Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023
  • INFO ASN DISSOS DIY
  • Laporan PPID
  • Tata Cara dan Hak Permohonan Informasi Publik
  • Hak dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Layanan Pengaduan
  • Informasi dan Prosedur Layanan Pengaduan
  • Pengaduan Layanan Dinas Sosial DIY
  • Alur Penyelesaian Sengketa Informasi
  • Daftar Informasi Publik Tahun 2023
  • Prosedur Keadaan Darurat
  • Visi, Misi dan Motto Pelayanan
  • Maklumat Pelayanan
  • Kode Etik Pelayanan
  • Agenda
  • (Last Updated On: 24 October 2016)

    Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja

    (Balai PRSR)

    Alamat : Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868545

    Tahun berdiri   : 1976

    Nama Kepala Balai:

    RUJITO, SH,MH

    Luas tanah      :14.182   m2

    Kapasitas isi     : 100 Orang (75 AT, 25 ABH)

    Fasilitas pelayanan:

  • Kebutuhan pangan, sandang,pengasramaan dan kesehatan
  • Perlindungan dan asuhan
  • Peralatan dan pelatihan
  • Paket bantuan sarana usaha
  • Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam pelayanan perlindungan, rehabilitasi, advokasi sosial, reunifikasi dan rujukan bagi remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja mempunyai fungsi :

  • penyusunan program kerja Balai;
  • penyusunan pedoman teknis pelayanan perlindungan, rehabilitasi, advokasi sosial, reunifikasi dan rujukan;
  • penyebarluasan informasi dan sosialisasi pelaksanaan pemetaan masalah kesejahteraan sosial remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum;
  • pelaksanaan identifikasi dan pemetaan pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial remaja terlantar bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum;
  • fasilitasi pendampingan, mediasi pelaku dan korban anak yang berhadapan dengan hukum;
  • penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan perlindungan, rehabilitasi, advokasi sosial, reunifikasi dan rujukan remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum;
  • penyelenggaraan jejaring penanganan remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum;
  • fasilitasi, pelayanan, rehabilitasi, advokasi sosial dan reunifikasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum berbasis keluarga;
  • fasilitasi penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial untuk pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum;
  • pelaksanaan ketatausahaan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai; dan
  • Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *